Tips-Tips Jual Beli Rumah

Wednesday, October 3, 2012
Kebanyakan orang mengatakan Rumahku Istanaku , kata-kata itu mungkin sudah tidak asing di telingga kita tentunya karna setiap manusia pasti membutuhkan tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam, berkumpul, melepas lelah dan melakukan rutinitas setiap harinya. Mungkin banyak tips agar membuat rumah lebih nyaman dan bahagia , tetapi disini akan membahas tips-tips jual beli rumah agar kita tidak salah pilih ataupun tertipu.

Dan berikut ini beberapa tips jual beli rumah agar kita merasa aman dan tidak menyesal di kemudian hari nantinya.
  1. Perhatikan Apakah Penjual rumah adalah orang yang benar-benar memiliki hak atas rumah tersebut. Karena bisa saja orang yang ingin menipu anda.
  2. Carilah Informasi apakah Rumah yang akan kita beli tidak dalam sengketa.
  3. Pastikan bahwa Rumah yang ingin kita beli memiliki Surat-surat lengkap dan asli.
  4. Tanyakan kepada warga sekitar tentang sejarah rumah tersebut, Karna Siapa tau nanti banyak hantunya.
  5. Periksa keadaan bangunan apakah masih kuat dan kokoh? ataukah sudah rapuh?
  6. konsultasikan masalah harga rumah dengan orang yang memang sudah berkompeten di bidangnya.
  7. Sedangkan Untuk Penjual, Siapakan semua Dokumen rumah lengkap.
  8. Bersihkan rumah dari barang-barang penting anda.
  9. Agar lebih menarik pembeli, Tata kembali ruangan anda semenarik mungkin, kalau perlu di cat ulang.
  10. Tentikan harga yang sewajarnya, konsultasikan pada orang yang memang berkompeten di bidang ini.


Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?

Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan. Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%

0 comments:

Post a Comment