Pajak yang berhubungan
dengan jual beli rumah
Berkaitan
dengan transaksi Jual Beli Rumah, terdapat pajak dan biaya
lainnya? Ada kewajiban Pihak Pejual dan pembeli untuk pembayaran pajak yang
ditanggung atas proses jual beli rumah tersebut. Berikut ini adalah
penjelasanya berkaitan dengan pajak Jual Beli Rumah ( BPHTB & SSP )
Pada proses
transaksi Jual Beli Rumah pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang
berhubungan , yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) atau juga sering
disebut SSP ( Surat Setoran Pajak ) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB).
PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli.
Adapun cara perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:
1.) Pembayaran SSP ( PPh TB )
Biaya Pajak ini ditanggung oleh
si pejual, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah
diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan
sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang
tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan menurut Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
tahun yang bersangkutan. Sementara jika SPPT tahun yang bersangkutan belum
terbit, maka yang digunakan adalah NJOP
menurut SPPT tahun pajak sebelumnya.
Jika penjual merupakan Wajib
Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka tidak dikenakan pemotongan
PPhTB, pemajakannya mengikuti ketentuan umum PPh. Sementara jika penjual
tergolong Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang
usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,
pajak yang dimaksud bersifat final.atau PPh Final
2.) BPHTB
Biaya Pajak ini ditanggung oleh
pembeli, Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), BPHTB yang terutang ditetapkan
sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sementara
NPOPKP merupakan selisih dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan
NPOPTKP/Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Masih berdasarkan peraturan yang
sama, NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Seandainya NPOP tidak
diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun
terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB. Sedangkan NPOPTKP untuk
transaksi jual beli ditetapkan paling banyak Rp60 juta.
UU yang sama juga mengatur bahwa
atas transaksi jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta. Pajak yang terutang pada prinsipnya harus dilunasi pada
saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Excuse Numpang Lapak his Blog walking may be useful with blog walking here Can Learning New Thank You .... !!!!
- Obat pembesar penis
- Obat Pembesar Penis asli
- hammer of thor asli
- Obat Hammer Of Thor di Makassar
- Obat hammer of thor di lampung
- Obat hammer of thor di Medan
- Obat hammer of thor di palembang
- Obat hammer of thor di pekanbaru
- Obat hammer of thor di bali
- hammer of thor di denpasar
- hammer of thor di surabaya
- hammer of thor di jakarta
- Obat Hammer Of Thor di bogor
- Obat hammer of thor di semarang
- Obat hammer of thor di jambi
- Obat pembesar penis di gorontalo
- Obat hammer of thor di gorontalo
- hammer of thor di lampung
- hammer of thor di bali
- Obat hammer of thor di denpasar
- Obat Pembesar Penis di Makassar
- Obat Vimax Pembesar Penis di Lampung
- Hammer Of Thor di Makassar
- Obat pembesar penis di palembang
- Obat Kuat asli
- Obat Kuat di Makassar
- Obat kuat di lampung
- Obat kuat di medan
- Alat vacum Penis di bali
- Obat pembesar penis original
- obat penirum asli
- Obat kuat di medan
- hammer of thor
>>>>Kontak Respons<<<<
....Cllg/Sms.085803373822
....Pin Blackberry. DACF0162
....Whatsap. 082223570785