Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah

Wednesday, October 10, 2012

Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah

 

Yang bertanda tangan dibawah ini,
  1. Nama                   : Andre Nurrohman
         Pekerjaan            : Wirausaha
       Alamat                 : Jalan Kartini 3 blok D No. 21 Batam, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,  sebagai penjual
  1. Nama                   : Rony Saputra
         Pekerjaan            : Musisi
         Alamat                 : Perum Klipang Ramai No. 3 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK         KEDUA, sebagai pembeli


Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli  rumah sebagai berikut.

Pasal 1
HARGA
Jual beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga dengan total harga Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
1.    Harga Tanah Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
2.    Harga Bangunan rumah adalah Rp300.000.000,00(rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
(1)    PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
(2)    Sisa harga Tanah dan Bangunan sebesar Rp80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah) harus dibayar oleh PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
J A M I N A N
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan hak-nya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
(1)    PIHAK PERTAMA berjanji akan menyerahkan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (2) Perjanjian ini.
(2)    Penyerahan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.

Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 6
B A L I K   N A M A
(1)    Biaya pengurusan balik nama atas kepemilikan hak atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya adalah dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
(2)    Dalam proses pengurusan balik nama, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyata-kan bersedia bersama Pihak Penjual menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani Surat-Surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pem-baliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
BIAYA-BIAYA
PIHAK PERTAMA menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajiban-nya berkaitan dengan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut di atas seperti pajak, iuran, dan pungutan lainnya yang berhubungan dengan tanah di atas sebelum diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Batam.
Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga untuk pegangan masing-masing pihak.

Dibuat di Batam

tanggal 10 Juni 2011

Pihak Kedua,                                                                                                  Pihak Pertama,


Rony saputra                                                                                               Andre Nurrohman



Saksi-saksi:
  1. Rahman Agustin
  2. Wini Nurrahman

0 comments:

Post a Comment