Monday, October 8, 2012
Tata Cara Jual Beli Rumah


Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :







Tips-Tips Jual Beli Rumah 

 
Kebanyakan orang mengatakan Rumahku Istanaku , kata-kata itu mungkin sudah tidak asing di telingga kita tentunya karna setiap manusia pasti membutuhkan tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam, berkumpul, melepas lelah dan melakukan rutinitas setiap harinya. Mungkin banyak tips agar membuat rumah lebih nyaman dan bahagia , tetapi disini akan membahas tips-tips jual beli rumah agar kita tidak salah pilih ataupun tertipu. Dan berikut ini beberapa tips jual beli rumah agar kita merasa aman dan tidak menyesal di kemudian hari nantinya.







Pajak Jual Beli Rumah


Berkaitan dengan transaksi  Jual Beli Rumah, terdapat  pajak dan biaya lainnya? Ada kewajiban Pihak Pejual dan pembeli untuk pembayaran pajak yang ditanggung atas proses jual beli rumah tersebut. Berikut ini adalah penjelasanya berkaitan dengan pajak Jual Beli Rumah ( BPHTB & SSP ) 

Pada proses transaksi Jual Beli Rumah pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang berhubungan , yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) atau juga sering disebut SSP ( Surat Setoran Pajak ) dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun cara perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:




Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah

 

Yang bertanda tangan dibawah ini,
  1. Nama                   : Andre Nurrohman
         Pekerjaan            : Wirausaha
       Alamat                 : Jalan Kartini 3 blok D No. 21 Batam, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,  sebagai penjual
  1. Nama                   : Rony Saputra
         Pekerjaan            : Musisi
         Alamat                 : Perum Klipang Ramai No. 3 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK         KEDUA, sebagai pembeli


Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli  rumah sebagai berikut.



0 comments:

Post a Comment