Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat
untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka
beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
Tips-Tips Jual Beli Rumah
Kebanyakan
orang mengatakan Rumahku Istanaku , kata-kata itu mungkin sudah tidak
asing di telingga kita tentunya karna setiap manusia pasti membutuhkan
tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu bersama orang-orang
tercinta, Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam,
berkumpul, melepas lelah dan melakukan rutinitas setiap harinya. Mungkin
banyak tips agar membuat rumah lebih nyaman dan bahagia , tetapi disini
akan membahas tips-tips jual beli rumah agar kita tidak salah pilih
ataupun tertipu.
Dan berikut ini beberapa tips jual beli rumah agar kita merasa aman dan
tidak menyesal di kemudian hari nantinya.
Pajak Jual Beli Rumah
Berkaitan
dengan transaksi Jual Beli Rumah, terdapat pajak dan biaya
lainnya? Ada kewajiban Pihak Pejual dan pembeli untuk pembayaran pajak yang
ditanggung atas proses jual beli rumah tersebut. Berikut ini adalah
penjelasanya berkaitan dengan pajak Jual Beli Rumah ( BPHTB & SSP )
Pada proses
transaksi Jual Beli Rumah pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang
berhubungan , yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) atau juga sering
disebut SSP ( Surat Setoran Pajak ) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB).
PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli.
Adapun cara perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:
Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah
Yang bertanda tangan dibawah ini,
- Nama : Andre Nurrohman
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Kartini 3 blok D No. 21 Batam, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual
- Nama : Rony Saputra
Pekerjaan : Musisi
Alamat : Perum Klipang Ramai No. 3 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli rumah sebagai berikut.
0 comments:
Post a Comment