Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah
Yang bertanda tangan dibawah ini,
- Nama : Andre Nurrohman
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Kartini 3 blok D No. 21 Batam, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual
- Nama : Rony Saputra
Pekerjaan : Musisi
Alamat : Perum Klipang Ramai No. 3 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli rumah sebagai berikut.
Pasal 1
HARGA
Jual beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh
kedua belah pihak dengan harga dengan total harga Rp680.000.000,00 (enam
ratus delapan puluh juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut:1. Harga Tanah Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
2. Harga Bangunan rumah adalah Rp300.000.000,00(rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
(1) PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perjanjian ini sebagai tanda
terima yang sah.(2) Sisa harga Tanah dan Bangunan sebesar Rp80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah) harus dibayar oleh PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
J A M I N A N
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan
hak-nya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas
dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum
dijual kepada orang lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun di
kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari
pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut
mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini dan karenanya PIHAK
KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga
dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
(1) PIHAK PERTAMA berjanji akan menyerahkan Tanah dan Bangunan
yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan
kosong selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Perjanjian ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan
dengan pelunasan seluruh harga Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 Ayat (2) Perjanjian ini.
(2) Penyerahan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Ayat (1)
disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci
ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Tanah dan Bangunan yang
dimaksud dalam Perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
B A L I K N A M A
(1) Biaya pengurusan balik nama atas kepemilikan hak atas Tanah
dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya adalah
dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
(2) Dalam proses pengurusan balik nama, PIHAK PERTAMA berjanji dan
menyata-kan bersedia bersama Pihak Penjual menghadap instansi-instansi
terkait, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani
Surat-Surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hal yang ada
hubungannya dengan pem-baliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
PIHAK PERTAMA menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh
kewajiban-nya berkaitan dengan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut di
atas seperti pajak, iuran, dan pungutan lainnya yang berhubungan dengan
tanah di atas sebelum diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat
untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Kota Batam.
Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga untuk pegangan masing-masing pihak.
Dibuat di Batam
tanggal 10 Juni 2011
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Rony saputra Andre Nurrohman
Saksi-saksi:
- Rahman Agustin
- Wini Nurrahman