Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah

Wednesday, October 10, 2012

Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah

 

Yang bertanda tangan dibawah ini,
  1. Nama                   : Andre Nurrohman
         Pekerjaan            : Wirausaha
       Alamat                 : Jalan Kartini 3 blok D No. 21 Batam, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,  sebagai penjual
  1. Nama                   : Rony Saputra
         Pekerjaan            : Musisi
         Alamat                 : Perum Klipang Ramai No. 3 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK         KEDUA, sebagai pembeli


Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli  rumah sebagai berikut.

Pasal 1
HARGA
Jual beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga dengan total harga Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
1.    Harga Tanah Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
2.    Harga Bangunan rumah adalah Rp300.000.000,00(rupiah).

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
(1)    PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
(2)    Sisa harga Tanah dan Bangunan sebesar Rp80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah) harus dibayar oleh PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
J A M I N A N
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan hak-nya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
(1)    PIHAK PERTAMA berjanji akan menyerahkan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (2) Perjanjian ini.
(2)    Penyerahan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.

Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 6
B A L I K   N A M A
(1)    Biaya pengurusan balik nama atas kepemilikan hak atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya adalah dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
(2)    Dalam proses pengurusan balik nama, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyata-kan bersedia bersama Pihak Penjual menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani Surat-Surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pem-baliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7
BIAYA-BIAYA
PIHAK PERTAMA menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajiban-nya berkaitan dengan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut di atas seperti pajak, iuran, dan pungutan lainnya yang berhubungan dengan tanah di atas sebelum diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Batam.
Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga untuk pegangan masing-masing pihak.

Dibuat di Batam

tanggal 10 Juni 2011

Pihak Kedua,                                                                                                  Pihak Pertama,


Rony saputra                                                                                               Andre Nurrohman



Saksi-saksi:
  1. Rahman Agustin
  2. Wini Nurrahman
Tuesday, October 9, 2012
DIKONTRAKKAN

Dikontrakkan, rumah tinggal daerah Mulyosari Surabaya 





APARTEMENT:
Dikontrakkan atau disewakan apartement.




RUKO:
Dikontrakkan atau disewakan ruko.




KANTOR:
Dikontrakkan atau disewakan kantor.




TANAH:
Dikontrakkan atau disewakan tanah.




GUDANG:
Dikontrakkan atau disewakan gudang.




STAND DAN RUANGAN:
Dikontrakkan atau disewakan stand dan ruangan.




HOTEL DAN PENGINAPAN:
Dikontrakkan atau disewakan hotel dan penginapan.




BANGUNAN KOST:
Dikontrakkan atau disewakan bangunan kost.




BANGUNAN USAHA KULINER:
Dikontrakkan atau disewakan restauran dan bangunan serta ruang usaha kuliner..


Monday, October 8, 2012
Jual Rumah Hunian Gubeng Jaya SR 12 Surabaya 

Spesifikasi :

  • Ukuran 13 X 13 meter persegi.
    full bangunan.
  • 2 Lantai ( lantai atas hanya 1 kamar dan tempat jemuran )
  • Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi
  • Air PAM, Listrik 900 Watt
  • Dekat Fasum ( Tempat ibadah, Rumah sakit, Universitas, Pasar, tengah kota )
  • Lokasi menghadap pertigaan jalan ( cocok untuk investasi dan usaha )
  • Pilihan tepat untuk rumah tingal dan usaha kost-kostan dekat Unair.




APARTEMENT: Apartement di jual







Ruko 3 lantai di Jalan Jend. S. Parman No.56 Waru Sidoarjo











Detail :
  • SHM
  • Sangat strategis nol jalan Propinsi.
  • Ukuran tanah lebar 10 meter full bangunan
  • 3 lantai, 3 kamar tidur, 2 kamar mandi.
  • Teras lantai 2 dan teras lantai 3 sangat luas.
  • Bersebelahan dengan Kantor Migrasi Surabaya.




KANTOR:
Dijual kantor




TANAH:
Dijual tanah




GUDANG:
Dijual gudang




STAND & RUANGAN:
Dijual gudang




HOTEL & PENGINAPAN:
Dijual hotel dan penginapan




BANGUNAN KOST:
Dijual bangunan kosr




BANGUNAN USAHA KULINER:
Dijual bangunan kosr





Rumah Makan Bakwan Kalidami


Rumah Makan Bakwan Kalidami

                                                  
Adress :  Jalan Menur, Gubeng, Surabaya 
Detail:
  • 2 Lantai ( lantai atas hanya 1 kamar dan tempat jemuran )
  • 2 Kamar Mandi
  • Air PAM, Listrik.
  • SHM
  • Dekat Fasum ( Tempat ibadah, Rumah sakit, Universitas, Pasar, tengah kota )
  • Lokasi strategis dan cocok untuk usaha kuliner dekat Unair.
Lebih Jelasnya bisa di lihat


Tips-Tips Jual Beli Rumah

Kebanyakan orang mengatakan Rumahku Istanaku , kata-kata itu mungkin sudah tidak asing di telingga kita tentunya karna setiap manusia pasti membutuhkan tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam, berkumpul, melepas lelah dan melakukan rutinitas setiap harinya. Mungkin banyak tips agar membuat rumah lebih nyaman dan bahagia , tetapi disini akan membahas tips-tips jual beli rumah agar kita tidak salah pilih ataupun tertipu. Dan berikut ini beberapa tips jual beli rumah agar kita merasa aman dan tidak menyesal di kemudian hari nantinya.
Tata Cara Jual Beli Rumah


Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :







Tips-Tips Jual Beli Rumah 

 
Kebanyakan orang mengatakan Rumahku Istanaku , kata-kata itu mungkin sudah tidak asing di telingga kita tentunya karna setiap manusia pasti membutuhkan tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam, berkumpul, melepas lelah dan melakukan rutinitas setiap harinya. Mungkin banyak tips agar membuat rumah lebih nyaman dan bahagia , tetapi disini akan membahas tips-tips jual beli rumah agar kita tidak salah pilih ataupun tertipu. Dan berikut ini beberapa tips jual beli rumah agar kita merasa aman dan tidak menyesal di kemudian hari nantinya.







Pajak Jual Beli Rumah


Berkaitan dengan transaksi  Jual Beli Rumah, terdapat  pajak dan biaya lainnya? Ada kewajiban Pihak Pejual dan pembeli untuk pembayaran pajak yang ditanggung atas proses jual beli rumah tersebut. Berikut ini adalah penjelasanya berkaitan dengan pajak Jual Beli Rumah ( BPHTB & SSP ) 

Pada proses transaksi Jual Beli Rumah pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang berhubungan , yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) atau juga sering disebut SSP ( Surat Setoran Pajak ) dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun cara perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:




Surat Perjanjian Jual-Beli Rumah

 

Yang bertanda tangan dibawah ini,
  1. Nama                   : Andre Nurrohman
         Pekerjaan            : Wirausaha
       Alamat                 : Jalan Kartini 3 blok D No. 21 Batam, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,  sebagai penjual
  1. Nama                   : Rony Saputra
         Pekerjaan            : Musisi
         Alamat                 : Perum Klipang Ramai No. 3 Semarang, selanjutnya disebut PIHAK         KEDUA, sebagai pembeli


Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli  rumah sebagai berikut.



Pajak Jual Beli Rumah

Sunday, October 7, 2012
Pajak yang berhubungan dengan jual beli rumah

Berkaitan dengan transaksi  Jual Beli Rumah, terdapat  pajak dan biaya lainnya? Ada kewajiban Pihak Pejual dan pembeli untuk pembayaran pajak yang ditanggung atas proses jual beli rumah tersebut. Berikut ini adalah penjelasanya berkaitan dengan pajak Jual Beli Rumah ( BPHTB & SSP ) 

Pada proses transaksi Jual Beli Rumah pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang berhubungan , yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) atau juga sering disebut SSP ( Surat Setoran Pajak ) dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun cara perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:
Saturday, October 6, 2012
Segera pasang Iklan anda disini !!! Harga Sangat Murah Kami membuka penawaran bagi anda untuk memasang iklan di blog ini, disini kita membantu untuk menyalurkan produk perusahaan,barang,jasa,dan usaha anda. . Disini http://jual-rumah-di-surabaya.blogspot.com/ menawarkan iklan yang relatif murah. Iklan anda yang dipasang disini dapat dilihat oleh jutaan pasang mata. Jika berminat memasangkan iklan anda Segera bergabung dengan kami saat ini juga........Klik disini untuk mendaftar

 


contact person  :
Phone          :  082141528118 
Email            : murah7@gmail.com
BANGUNAN KOST
Dijual bangunan kost.
HOTEL & PENGINAPAN:
Dijual hotel dan penginapan
STAND & RUANGAN:
Dijual stand dan ruangan
GUDANG:
Dijual gudang
TANAH:
Dijual tanah
KANTOR:
 Dijual kantor
BANGUNAN KOST:
Dikontrakkan atau disewakan bangunan kost.
APARTEMENT:
Apartement di jual
Friday, October 5, 2012
BANGUNAN USAHA KULINER :
Dikontrakkan atau disewakan restauran dan bangunan serta ruang usaha kuliner.
HOTEL & PENGINAPAN:
Dikontrakkan atau disewakan hotel dan penginapan.
STAND & RUANGAN: DIKONTRAKKAN STAND DAN RUANGAN 
Dikontrakkan atau disewakan stand dan ruangan.
GUDANG:
Dikontrakkan atau disewakan gudang.
TANAH:
Dikontrakkan atau disewakan tanah.
KANTOR:
Dikontrakkan atau disewakan kantor.
RUKO:
Dikontrakkan atau disewakan ruko.
APARTEMENT:
Dikontrakkan atau disewakan apartement.

di kontrakkan rumah

Dikontrakkan, rumah tinggal daerah Mulyosari Surabaya 



detail : 

  • type 70, 3 kamar tidur, 1 km/wc, garasi untuk 2 mobil. Lahan belakang masih luas.
  • lokasi di surabaya .

Hubungi : Yudha 03170993216

Dijual Rumah Makan


Rumah Makan Bakwan Kalidami

                                                    
Adress :  Jalan Menur, Gubeng, Surabaya 
  • 2 Lantai ( lantai atas hanya 1 kamar dan tempat jemuran )
  • 2 Kamar Mandi
  • Air PAM, Listrik.
  • SHM
  • Dekat Fasum ( Tempat ibadah, Rumah sakit, Universitas, Pasar, tengah kota )
  • Lokasi strategis dan cocok untuk usaha kuliner dekat Unair.
Lebih Jelasnya bisa di lihat di presentasi Video Rumah Makan Bakwan Kalidami


Harga 3 milliar Nego.
Hubungi IRWAN 082141528118

Ruko di Jual

Ruko 3 lantai di Jalan Jend. S. Parman No.56 Waru Sidoarjo









Detail :
  • SHM
  • Sangat strategis nol jalan Propinsi.
  • Ukuran tanah lebar 10 meter full bangunan
  • 3 lantai, 3 kamar tidur, 2 kamar mandi.
  • Teras lantai 2 dan teras lantai 3 sangat luas.
  • Bersebelahan dengan Kantor Migrasi Surabaya.

Harga 3 milliar Nego.
Hubungi IRWAN 082141528118


RUKO CITRA CEMERLANG RESIDENCE SIDOARJO 



Detail :


                                             Ukuran                       : 4,5 X 18,5
                                             Harga Jual                  : 460.000.000
                                             Diskon                        : 15.000.000
                                            Harga Jual
                                            Setelah Diskon             : 445.000.000
                                            Uang Muka 30%          : 133.500.000
                                            Nilai KPR                     : 311.500.000
                                            Angsuran                      : -5 tahun  : 8.000.835
                                                                                    -10 tahun : 4.853.793
                                                                                     -15 tahun : 3.864.157


KETERANGAN :

1.  Booking kavling sebesar Rp. 500.000 (Rumah) dan Ruko seb Rp. 1.000.000, berlaku 3 hari.
2.  Uang muka I (pertama) Type 38 & 52 sebesar Rp. 5.000.000 (bisa diangsur selama 4 bulan)
3.  Uang muka I (pertama) Type 70A & 70B sebesar Rp. 10.000.000 (bisa diangsur selama 4 bulan)
4.  Uang muka I (pertama) Type 120 & 150 sebesar Rp. 15.000.000 (bisa diangsur selama 5 bulan)
5.  Uang muka Ruko I (pertama) sebesar Rp. 30.000.000 (bisa diangsur selama 4 bulan)
6.  Harga jual berlaku untuk kavling standart dan bukan kavling pojok
7.  Pengembang hanya membantu proses kepengurusan KPR
8.  Persetujuan besarnya nilai KPR & Angsuran sepenuhnya wewenang oleh pihak Bank Pemberi Kredit
9.  Suku bunga Bank berlaku pada saat Realisasi/Akad Kredit di Notaris
10. Harga jual sewaktu-waktu dapat berubah tanpa adanya pengikatan


Harga jual sudah termasuk :

1. Sertifikat HGB
2. IMB
3. PLN 1300 watt
4. Sumur bor + pompa air
5. PPN

Harga jual belum termasuk :

1. BPHTB
2. Biaya KPR
3. Biaya PPAT + BBN sertifikat
4. Pajak-pajak lain yang ditentukan Pemerintah.


Harga 3 milliar Nego.
Hubungi IRWAN 082141528118


Jual Rumah di Surabaya


Jual Rumah Hunian Gubeng Jaya SR 12 Surabaya 

Jual Rumah :
  • Ukuran 13 X 13 meter persegi.
    full bangunan.
  • 2 Lantai ( lantai atas hanya 1 kamar dan tempat jemuran )
  • Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi
  • Air PAM, Listrik 900 Watt
  • Dekat Fasum ( Tempat ibadah, Rumah sakit, Universitas, Pasar, tengah kota )
  • Lokasi menghadap pertigaan jalan ( cocok untuk investasi dan usaha )
  • Pilihan tepat untuk rumah tingal dan usaha kost-kostan dekat Unair.

Lebih Jelasnya bisa di lihat di presentasi Video Rumah Dijual   


HARGA Rp. 500.000.000 bisa dinego
Hubungi Irwan 082141528118

Tata cara Jual Beli Rumah

Wednesday, October 3, 2012
JUAL BELI RUMAH
Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

Tips-Tips Jual Beli Rumah

Kebanyakan orang mengatakan Rumahku Istanaku , kata-kata itu mungkin sudah tidak asing di telingga kita tentunya karna setiap manusia pasti membutuhkan tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu bersama orang-orang tercinta, Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga berdiam, berkumpul, melepas lelah dan melakukan rutinitas setiap harinya. Mungkin banyak tips agar membuat rumah lebih nyaman dan bahagia , tetapi disini akan membahas tips-tips jual beli rumah agar kita tidak salah pilih ataupun tertipu.

Dan berikut ini beberapa tips jual beli rumah agar kita merasa aman dan tidak menyesal di kemudian hari nantinya.
  1. Perhatikan Apakah Penjual rumah adalah orang yang benar-benar memiliki hak atas rumah tersebut. Karena bisa saja orang yang ingin menipu anda.
  2. Carilah Informasi apakah Rumah yang akan kita beli tidak dalam sengketa.
  3. Pastikan bahwa Rumah yang ingin kita beli memiliki Surat-surat lengkap dan asli.
  4. Tanyakan kepada warga sekitar tentang sejarah rumah tersebut, Karna Siapa tau nanti banyak hantunya.
  5. Periksa keadaan bangunan apakah masih kuat dan kokoh? ataukah sudah rapuh?
  6. konsultasikan masalah harga rumah dengan orang yang memang sudah berkompeten di bidangnya.
  7. Sedangkan Untuk Penjual, Siapakan semua Dokumen rumah lengkap.
  8. Bersihkan rumah dari barang-barang penting anda.
  9. Agar lebih menarik pembeli, Tata kembali ruangan anda semenarik mungkin, kalau perlu di cat ulang.
  10. Tentikan harga yang sewajarnya, konsultasikan pada orang yang memang berkompeten di bidang ini.


Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?

Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan. Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%